Tinjauan Yuridis Status Anak Di Bawah Tangan Dalam Hak Menerima Warisan

Authors

  • Sindi Yorita Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Ahmad Sofyan Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Astrid Zalsa Yulinda
  • S Safitri Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • E Ernawati Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • H Hardiani Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.58905/athena.v1i1.5

Keywords:

Status Anak, Orang tua, Pernikahan dibawah tangan, Warisan

Abstract

Pernikahan di bawah tangan sering menjadi permasalahan terutama tentang status anak yang lahir dari perkawinan/nikah siri. Kaitannya dengan pelaksanaan perkawinan tidak dicatat sudah tentu akan menimbulkan akibat hukum. Akibat hukum tersebut khususnya bagi istri dan status anak yang dilahirkan selama dalam kurun waktu perkawinan berlangsung. Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu bagaimana tinjauan yuridis terhadap hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan dan bagaimana upaya pembuktian status anak dan kedudukan hak waris anak dari perkawinan di bawah tangan melalui prosedur tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA). Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian hukum normatif, karena penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubunganya pada perpustakaan karena membutuhkan data-data yang bersifat sekunder perpustakaan. Dalam penelitian ini ada beberapa sifat penelitian, yakni penelitian eksploratoris, penelitian deskriftif, dan penelitian eksplanatoris. Teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen terhadap data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, pendapat para ahli maupun kasus hukum yang berkaitan dengan penelitian. Dari hasil penelitian mengenai tinjauan yuridis terhadap hak waris anak hasil perkawinan di bawah tangan yaitu dengan dikeluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 46/PUUVIII/2010 tentang kedudukan anak luar nikah, Sementara upaya pembuktian agar mendapatkan status hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan : “ bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat.” Bukti- bukti dalam hal ini harus dikembalikan kepada asas umum pembuktian sesuai Pasal 284 Rbg dan 164 HIR untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah ditambah bukti lain berupa bukti hasil pemeriksaan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak tersebut benar- benar dilahirkan dari  pasangan suami istri tersebut

References

. Ibnu al-Qayyim al-Jauziyah, I‟lam al-Muwaqi‟in, Bairut: Dar al-Fikr, Juz VII, 1397H/1977M, hlm. 14-15,

. Endang Ali Ma‟sum, Kepastian Hukum „Itsbat Nikah‟ Terhadap Status Perkawinan, Status Anak Dan Status Harta Perkawinan, https://bldk.mahkamahagung.go.id/id/puslitbang-hukum-dan-peradilan/dok-kegiatan-litbangkumdil/531-kepastian-hukum-itsbat-nikah-terhadap-status-perkawinan-anak-dan-harta-perkawinanbanten.html Diakses 15 Agustus 2020

. Andri, Muhammad, H. R. Mahmutarom, and Ahmad Khisni.(2020), "The Ideal Age of Marriage as an Effort to Establish an Ideal Family."UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum7.1: 70-78.

. Andri, Muhammad.(2020)."Implementasi Bimbingan Perkawinan Sebagai Bagian Dari Upaya Membangun Keluarga Muslim Yang Ideal."ADIL Indonesia Journal 22

. Perundang-Undangan Dan Peraturan Lainnya.

. Undang-Undang Dasar 1945.

. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung.

. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Downloads

Published

05-01-2023

How to Cite

Yorita, S., Sofyan, A., Astrid Zalsa Yulinda, S Safitri, E Ernawati, & H Hardiani. (2023). Tinjauan Yuridis Status Anak Di Bawah Tangan Dalam Hak Menerima Warisan. Athena: Journal of Social, Culture and Society, 1(1), 26–32. https://doi.org/10.58905/athena.v1i1.5