Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda

Authors

  • Zulfikar Putra Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Haris
  • Andi Risna
  • Dwi Kristiana
  • Silmi Olivia
  • Maratun Soleha
  • Nurhikmah Nurhikmah

DOI:

https://doi.org/10.58905/athena.v1i1.4

Keywords:

Pertanahan, Sertefikat Ganda, Lemahnya Data Base Pertanahan

Abstract

Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui apa penyebab kemunculan sertifikat ganda dikabupaten kolaka, siapa yang harus disalahkan dan bagaimana meminalisir terbitnya sertifikat ganda. Sampai saat ini permasalahan sertifikat tanah ganda atau yang lebih dikenal dengan tanah sengketa masih tetap ada, dan merupakan permasalahan lama yang belum terselesaikan. Terjadinya sertifikat tanah ganda antara lain akibat data base pada Badan Pertanahan Nasional tidak valid, sehingga penyelesaian pembuatan sertifikat yang kedua dan seterusnya bisa dikatakan tidak selektif. Di pihak masyarakat masalah pertanahan khususnya masalah sertifikat tanah ganda dikabupaten kolaka belum sepenuhnya disadari, dan baru sadar setelah ada orang lain yang juga mempunyai sertifikat tanah atas tanah yang ia miliki. Karena ketidaktahuan masyarakat terhadap sertifikat tanah ganda, maka ia tidak bisa mengadakan upaya pencegahan. Tujuan dari penulisan ini untuk berusaha memberikan informasi, penyebab terjadinya sertifikat ganda dan bagaimana mengurangi/mencegah akan terjadinya sertifikat ganda atas tanah. Sebenarnya penyebab terjadinya sertefikat ganda di karenakan pada tahun 2017 peta digital masih manual sehinggah data base tentang pembuatan sertefikat tidak valid dan untuk pencegahannya, harus dilakukan secara serentak di semua lini yang ada kaitannya dengan data pertanahan. Pihak pemerintah sebagai penanggung jawab terhadap terjadinya sertifikat ganda harus mempunyai keberanian dan ketegasan dalam menegakkan hukum pertanahan. Disamping itu, pemerintah harus bisa memberikan informasi secara rutin tentang sertifikat agar masyarakat tahu semua kemungkinan yang menyebabkan terjadinya sertifikat ganda dan pemerintah juga harus mampu memfasilitasi peta digital setiap kantor pertanahan

References

. Saputra, R. D. (2017). Penyelesaian sengketa kepemilikan tanah yang bersertifikat ganda menurut aturan Badan Pertanahan Nasional di wilayah Tangerang Selatan (Bachelor's thesis, Jakarta: Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah).

. Anatami, D. (2017). Tanggung jawab siapa, bila terjadi sertifikat ganda atas sebidang tanah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(1), 1-17.

. Chandra, R. F. (2020). Penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah menurut PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 26(3), 358-371.

. Salim, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. Jurnal USM Law Review, 2(2), 174-187.

Downloads

Published

05-01-2023

How to Cite

Putra, Z., Haris, Risna, A., Kristiana, D., Olivia, S., Soleha, M., & Nurhikmah, N. (2023). Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda. Athena: Journal of Social, Culture and Society, 1(1), 22–25. https://doi.org/10.58905/athena.v1i1.4